Redaksi62news.com | JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Regulasi yang ditetapkan pada 20 Mei 2026 dan diundangkan pada 25 Mei 2026 ini menggantikan PMK Nomor 67 Tahun 2024 sebagai dasar pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD).
Kebijakan baru tersebut diterbitkan untuk mempercepat penyaluran dana transfer, meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat penerapan alokasi berbasis kinerja. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan mekanisme ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat menerima dana lebih cepat sejak awal tahun anggaran sehingga program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan tanpa hambatan likuiditas.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menambah frekuensi penyaluran DBH Pajak menjadi tujuh tahap dalam satu tahun, meningkat dari enam tahap pada regulasi sebelumnya. Selain itu, penyaluran DAU juga dipercepat untuk memperkuat ruang fiskal daerah dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Wakapolri Dorong Transformasi Humas Polri Berbasis AI untuk Jaga Stabilitas Informasi Publik
PMK 35 Tahun 2026 juga menghadirkan pendekatan baru berupa alokasi berbasis kinerja. Khusus untuk DBH sektor mineral dan batubara (minerba), komposisi alokasi ditetapkan sebesar 90 persen alokasi dasar dan 10 persen alokasi kinerja. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian dampak eksternalitas kegiatan usaha, serta kepatuhan pemerintah daerah dalam tata kelola keuangan.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif, pemerintah memperkuat sistem pengawasan melalui pemberian sanksi bagi daerah yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan maupun target kinerja. Sanksi tersebut dapat berupa penundaan, pemotongan, hingga penghentian penyaluran dana transfer.
Melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026, pemerintah berharap distribusi dana transfer menjadi lebih tepat waktu, transparan, dan berorientasi pada hasil. Langkah ini sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah serta percepatan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat di seluruh Indonesia.






