Redaksi62news.com | JAKARTA, Senin – 8 juni 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait kondisi keuangan pemerintah daerah di Indonesia. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Mendagri menyebut puluhan daerah kini menghadapi tekanan fiskal serius karena sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) habis terserap untuk belanja pegawai.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 367 kabupaten/kota masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen dari total APBD, sementara hanya 48 daerah yang telah memenuhi ketentuan batas ideal. Bahkan, sedikitnya 39 daerah dilaporkan mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi paling menonjol terjadi di sejumlah daerah yang belanja pegawainya telah melampaui separuh APBD, seperti Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 56,65 persen, Kabupaten Donggala 53,1 persen, dan Kabupaten Sigi yang mencapai hampir 60 persen. Situasi ini dinilai menghambat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, serta layanan dasar yang dibutuhkan masyarakat.
Mendagri menjelaskan bahwa tingginya beban belanja pegawai tidak terlepas dari rekrutmen tenaga honorer yang berlangsung tanpa perencanaan matang selama bertahun-tahun. Banyak tenaga honorer direkrut untuk kebutuhan administrasi dan kemudian menuntut pengangkatan menjadi ASN atau PPPK, sehingga menambah tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah bersama DPR RI dan Kementerian Keuangan telah menyepakati sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru agar tidak menambah beban APBD di masa mendatang. Selain itu, pemerintah juga memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), mengingat sebagian besar daerah masih memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat untuk mencari solusi pembiayaan gaji PPPK secara bertahap agar pembangunan daerah tidak terganggu. Mendagri juga mengingatkan para kepala daerah agar lebih kreatif dalam mengelola sumber pendapatan dan menyusun kebijakan anggaran yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut Tito Karnavian, APBD sejatinya harus menjadi instrumen pembangunan dan pelayanan publik, bukan semata-mata habis untuk membiayai birokrasi. Karena itu, pemerintah daerah didorong memperkuat inovasi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.
#Mendagri #Komisi II DPR RI #APBD #PPPK
#UU HKPD #Presiden Prabowo







