Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Jakarta: 11 Tersangka Diamankan, Negara Selamat dari Kerugian Miliaran Rupiah

Redaksi 62News 20/04/2026 2 Min Read 10 Views
Share:

Redaksi62news.com | JAKARTA — Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi yang merugikan negara sekaligus masyarakat kecil. Pengungkapan ini menjadi langkah tegas dalam menjaga hak publik atas energi bersubsidi yang semestinya tepat sasaran.

 

Praktik pengoplosan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram berhasil dibongkar. Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam operasi ini.

 

Kegiatan ilegal tersebut tersebar di enam titik wilayah Jakarta dan sekitarnya, menunjukkan bahwa praktik ini telah berjalan secara terorganisir.

 

Kasus ini diungkap dan disampaikan kepada publik dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 16 April.

 

Sebelas pelaku kini telah diamankan oleh aparat kepolisian. Pengungkapan disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon.

 

Para pelaku tergiur keuntungan besar dari selisih harga. Gas hasil oplosan dijual dengan harga Rp820 ribu hingga Rp850 ribu per tabung 50 kilogram, dengan keuntungan mencapai Rp480 ribu hingga Rp510 ribu per tabung.

 

Pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi menggunakan alat modifikasi seperti pipa besi, alat suntik, regulator yang telah diubah, serta bantuan es batu untuk mempercepat proses pemindahan.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 954 tabung gas 3 kilogram, 272 tabung 12 kilogram, dan 3 tabung 55 kilogram. Nilai kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp2,23 miliar.

 

Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan distribusi migas dan turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Penegasan humanis:

Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat kecil yang berhak atas subsidi negara. Aparat mengingatkan bahwa penyalahgunaan distribusi energi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus rasa keadilan sosial.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus ajakan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan memastikan subsidi benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Informasi Redaksi
JurnalisDg
EditorDegading
SumberPolda Metro Jaya
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement