Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Bongkar 10 Modus Korupsi di Daerah, ASN Diingatkan Waspadai Titik Rawan dari Perencanaan hingga Aset

Redaksi 62News 02/05/2026 2 Min Read 13 Views
Share:

Redaksi62news.com | JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan sepuluh modus tindak pidana korupsi yang paling kerap terjadi di pemerintahan daerah dalam kegiatan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Selasa (28/4).

 

KPK mengungkap pola-pola korupsi yang dominan, mulai dari suap pengadaan barang dan jasa (PBJ), penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) dan aspirasi DPRD, hingga praktik jual beli jabatan.

 

Paparan disampaikan oleh perwakilan Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Galih Pramana Natanegara, kepada para ASN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.

 

Kegiatan berlangsung pada Selasa, 28 April 2026.Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

 

Sosialisasi ini bertujuan memetakan titik rawan praktik korupsi yang kerap terjadi, terutama dalam proses perencanaan anggaran, pelaksanaan program, hingga pengelolaan aset daerah, sehingga dapat dicegah sejak dini.

 

KPK menjelaskan bahwa praktik korupsi sering kali sudah dirancang sejak tahap awal, khususnya dalam proyek yang bersumber dari APBD. Dalam modus suap PBJ, kontraktor diduga memberikan imbalan kepada pejabat untuk memenangkan lelang proyek. Aliran dana suap ini berpotensi melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala daerah, kepala dinas, hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Selain itu, KPK juga menyoroti praktik penyalahgunaan pokir DPRD yang kerap dijadikan pintu masuk bagi pengusaha tertentu, serta jual beli jabatan yang mencederai sistem meritokrasi birokrasi.

 

Adapun sepuluh modus korupsi yang diidentifikasi meliputi:

1.Suap pengadaan barang dan jasa

2. Penyalahgunaan dana pokir dan aspirasi DPRD

3. Jual beli jabatan

4.Pemotongan dana hibah dan bantuan sosial

5. Manipulasi perjalanan dinas (SPJ fiktif)

6. Gratifikasi fasilitas wisata dan umrah

7. Mark up anggaran operasional

8. Penyaluran dana desa tidak akuntabel

9. Penyalahgunaan aset milik daerah

10. Pungutan liar dalam perizinan

KPK menegaskan, pemahaman atas modus-modus ini menjadi langkah awal penting bagi pejabat daerah untuk menjaga integritas, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Informasi Redaksi
JurnalisSuksarno
EditorAndi SH
SumberKPK RI / MEDIA INDONESIA
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement