Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polri Gencarkan Sosialisasi Pasal 613 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2026, Perkuat Standar Pembuktian Digital

Redaksi 62News 02/05/2026 1 Min Read 14 Views
Share:

Redaksi62news.com | JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menggencarkan sosialisasi penerapan Pasal 613 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai upaya memperkuat profesionalisme dalam penanganan alat bukti digital.

 

Sosialisasi ini berfokus pada pemahaman teknis terkait prosedur penggeledahan, penyitaan, dan analisis data elektronik yang wajib disertai berita acara lengkap, termasuk pencantuman integritas hash data sebagai syarat sahnya alat bukti di pengadilan.

 

Kegiatan ini menyasar seluruh jajaran penyidik Polri, mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Mabes Polri, serta melibatkan praktisi hukum, ahli forensik digital, dan pengawas internal.

 

Program sosialisasi dilaksanakan secara bertahap sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2026, dan terus diperluas sepanjang tahun 2026 guna memastikan pemahaman merata di seluruh wilayah Indonesia.

 

Sosialisasi digelar di berbagai pusat pendidikan dan pelatihan Polri, serta melalui forum daring untuk menjangkau wilayah terpencil.

 

 

Pasal 613 Ayat 3 memiliki konsekuensi hukum signifikan, di mana kelalaian dalam prosedur dapat menyebabkan alat bukti elektronik dinyatakan tidak sah (inadmissible). Hal ini dinilai krusial untuk mencegah manipulasi data serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.

 

 

Polri mengimplementasikan sosialisasi melalui pelatihan teknis digital forensik, simulasi penanganan barang bukti elektronik, serta penguatan pengawasan internal. Selain itu, penyidik juga dibekali pemahaman tentang pentingnya transparansi, kehadiran saksi independen, dan pendampingan hukum dalam setiap proses ekstraksi data.

 

Melalui langkah ini, Polri menegaskan komitmennya dalam membangun penegakan hukum berbasis teknologi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi Redaksi
JurnalisSukarno
EditorAndi SH
SumberAdv. Darius Leka, S.H., M.H.
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement