Redaksi62news.com | BULELENG, Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional dan akuntabel melalui pelaksanaan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum berupa dugaan penipuan dan penggelapan atas nama K.M. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, sebagai bagian lanjutan dari proses hukum yang telah melalui tahapan penyidikan.
Tahap II ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa setiap perkara ditangani secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum menandai kesiapan perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap persidangan.
Melalui langkah ini, Kejaksaan Negeri Buleleng tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik dengan menghadirkan proses hukum yang terbuka, profesional, dan berkeadilan. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta efek jera, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjunjung tinggi integritas dalam setiap aspek kehidupan.
Dengan semangat “Bersatu di saat senang, terlebih di saat susah,” Kejaksaan Negeri Buleleng terus mengawal setiap penanganan perkara sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara dan masyarakat, demi terciptanya tatanan hukum yang berkeadilan dan beradab.







