Redaksi62news.com | DENPASAR, Sabtu 6 Juni 2026 – Pengelolaan anggaran hibah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali mendapat sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan pencatatan dana hibah senilai Rp38,1 miliar yang disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintahan Kota denpasar,Provinsi Bali.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Denpasar,Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 Nomor 73.A/LHP/XIX.DPS/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025, BPK mengungkap bahwa dana hibah yang diberikan kepada sejumlah instansi pemerintah pusat justru dicatat pada sub-akun belanja hibah untuk badan dan lembaga nirlaba kemasyarakatan.

Polres Gianyar Amankan Event Sepeda “Barong Melali”, 335 Peserta Jelajahi Rute 140,5 Kilometer
Penerima hibah tersebut meliputi KPU Kota Denpasar sebesar Rp21,39 miliar, Polresta Denpasar Rp5,2 miliar, Kodim 1611/Badung Rp1,7 miliar, Bawaslu Kota Denpasar Rp4,81 miliar, serta hibah barang untuk Kejaksaan Tinggi Bali senilai Rp5,005 miliar.
Menurut BPK, lembaga-lembaga tersebut merupakan bagian dari pemerintah pusat sehingga penganggarannya seharusnya dicatat dalam kelompok Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat, bukan dalam pos hibah untuk organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba.
Temuan ini dinilai penting karena menyangkut akurasi laporan keuangan daerah. Kesalahan klasifikasi belanja berpotensi menimbulkan informasi yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, sekaligus mengganggu transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
BPK menjelaskan bahwa proses pengajuan hibah telah melalui mekanisme formal, mulai dari penyampaian proposal, evaluasi perangkat daerah, pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penganggaran dalam dokumen APBD. Namun pada tahap pengkodean rekening belanja, terjadi ketidaksesuaian klasifikasi yang menyebabkan dana hibah kepada instansi pemerintah pusat tercatat dalam kelompok yang berbeda.
Kondisi tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 02 mengenai Laporan Realisasi Anggaran yang mengharuskan setiap transaksi dicatat sesuai karakteristik dan peruntukannya.
Selain berdampak pada kualitas penyajian laporan keuangan, temuan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian internal dan pengawasan pengelolaan hibah daerah. Terlebih, sebagian besar dana tersebut disalurkan pada tahun penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.
BPK tidak menemukan persoalan terkait penyaluran maupun pemanfaatan hibah tersebut. Namun, auditor menegaskan perlunya perbaikan administrasi dan koreksi pencatatan agar laporan keuangan pemerintah daerah disajikan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Atas temuan tersebut, publik dan DPRD Kota Denpasar,Provinsi Bali dinilai memiliki kepentingan untuk memastikan adanya evaluasi, penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan klasifikasi anggaran, serta langkah korektif yang dilakukan pemerintah daerah agar praktik serupa tidak terulang pada pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.






