Redaksi62news.com | SINGARAJA — Polres Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam pengungkapan delapan laporan polisi, jajaran Satres Narkoba mengamankan 10 tersangka laki-laki serta menyita barang bukti sabu dengan total 61,69 gram bruto atau 31,77 gram netto.
Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada perkara narkotika. Melalui operasi gabungan Satres Narkoba dan Satreskrim, polisi juga menemukan senjata api rakitan beserta delapan butir amunisi aktif yang diduga telah dikuasai seorang tersangka selama kurang lebih 15 tahun.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Selasa (15/9/2026).
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, temuan senjata api bermula dari pengungkapan perkara narkotika. Saat melakukan penggeledahan terhadap salah satu tersangka, petugas menemukan senjata api rakitan yang kemudian penanganannya dilimpahkan kepada Satreskrim.
“Tersangka penyalahgunaan narkoba yang kami tangkap ternyata juga menyimpan senjata api rakitan. Untuk penanganan perkara senpi tersebut, kasusnya ditangani langsung oleh Satreskrim,” ujar AKBP Ruzi Gusman.

Humanis dan Cepat, Pelayanan Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pendampingan Prima kepada Pemohon
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, pada 28 Agustus 2026. Polisi menangkap tersangka NE (21) yang diduga berperan sebagai tukang tempel. Dari tangan NE, petugas mengamankan 21 paket sabu dengan berat 3,36 gram netto.
Pengembangan penyidikan kemudian membawa polisi ke sebuah tempat kos di kawasan Penarukan pada hari yang sama. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan KF (20) dan YG (22) serta menemukan 117 paket sabu siap edar dengan berat 18,72 gram netto.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukrawan menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Buleleng.
Dalam pengungkapan lainnya, polisi menangkap MN (50), seorang petani, di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat 0,33 gram netto.
Namun, penggeledahan di rumah MN kemudian membuka perkara lain. Polisi menemukan sebuah senjata api rakitan berukuran sekitar 10 sentimeter beserta delapan butir peluru aktif.
“ Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MN, kami menemukan senjata rakitan beserta delapan butir amunisi. Penanganan kasus senpi ini diserahkan kepada Satreskrim Polres Buleleng,” jelas AKP Putu Edy Sukrawan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant menegaskan, penyidik masih mendalami asal-usul senjata tersebut. Saat ini senpi menjalani uji balistik untuk memastikan fungsi, kaliber, serta karakteristik senjata.
Penyidik juga mendalami keterangan tersangka yang mengaku telah menguasai senjata tersebut selama sekitar 15 tahun. Berdasarkan keterangan awal, senjata itu disebut diperoleh dari seorang tetangga yang kini telah meninggal dunia.
Meski demikian, penyidik tidak serta-merta berhenti pada pengakuan tersebut. Penelusuran terus dilakukan untuk mengetahui bagaimana senjata tersebut diperoleh dan apakah memiliki keterkaitan dengan jaringan tertentu.
“Penyelidikan awal menunjukkan senjata api rakitan ini telah dikuasai tersangka selama kurang lebih 15 tahun. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata itu diperoleh dari tetangganya yang kini sudah meninggal dunia. Meski demikian, kami tidak berhenti di situ dan terus memetakan asal-usul senjata tersebut,” tegas AKP Alberto Diovant.
Pendalaman juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama Ditreskrimum Polda Bali, termasuk untuk menelusuri kemungkinan asal senjata, baik dari jaringan lokal di Bali maupun dari luar daerah.
Atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin tersebut, MN dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Rangkaian pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pelaku di tingkat peredaran, tetapi juga membuka kemungkinan ditemukannya tindak pidana lain yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.
Polres Buleleng menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjaga keamanan serta kondusivitas masyarakat Buleleng dari ancaman narkotika maupun peredaran senjata ilegal.






