Redaksi62news.com | BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial B.A., yang sebelumnya viral di media sosial terkait dugaan tindakan asusila di kawasan permukiman warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
B.A., pria kelahiran 1998 dan pemegang Visa on Arrival (VoA) yang masih berlaku, akhirnya dideportasi ke Australia sekaligus dikenakan penangkalan selama 10 tahun. Tindakan tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan koordinasi antara jajaran Imigrasi Ngurah Rai dengan Kepolisian Resor Badung.
Kasus ini bermula dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang kemudian beredar di media sosial. Berdasarkan koordinasi serta identifikasi wajah terhadap rekaman tersebut, petugas mengidentifikasi B.A. sebagai salah satu orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pada Selasa, 25 Agustus 2026, B.A. diamankan petugas pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ketika hendak melakukan perjalanan menuju Brisbane, Australia.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap B.A. Selanjutnya, pada Rabu, 26 Agustus 2026, yang bersangkutan diserahkan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk diproses sesuai ketentuan keimigrasian.
Tindakan deportasi kemudian dilaksanakan pada Selasa malam, 8 September 2026, menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar–Brisbane.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa deportasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan, sekaligus memastikan keberadaan serta aktivitas WNA di Bali tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegas Novyandri.
Menurut Novyandri, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, yang menekankan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” melalui pelayanan keimigrasian yang profesional, humanis, namun tetap tegas dalam penegakan hukum.
Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, lanjutnya, bukan semata-mata soal penindakan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara, ketertiban masyarakat, serta rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan yang berada di Bali.
Sinergi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman, tertib, dan nyaman, dengan tetap menjunjung tinggi hukum serta menghormati hak setiap orang.
“Imigrasi untuk Rakyat” bukan hanya slogan, tetapi diwujudkan melalui pengawasan yang profesional, penegakan hukum yang tegas, dan pendekatan yang tetap humanis.







