Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polda Jateng Bongkar Tiga Modus Penyalahgunaan Subsidi, Negara Berpotensi Rugi Miliaran Rupiah

Redaksi 62News 09/09/2026 2 Min Read 6 Views
Share:

 

Redaksi62news.com | SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.

Pengungkapan tersebut mencakup wilayah Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak, dengan modus yang berbeda, namun memiliki motif serupa, yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan barang subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat, 4 September 2026. Konferensi pers dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto dan Wadir Reskrimsus AKBP Anita Indah Setyaningrum, serta perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi selaku Sales Area Manager PT Pertamina Semarang.

Dirreskrimsus Polda Jateng menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui monitoring, penyelidikan, serta pengawasan hingga berujung pada penegakan hukum di tiga lokasi berbeda.
“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” jelasnya.

Di Kabupaten Sukoharjo, polisi membongkar praktik pengalihan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Pengungkapan dilakukan pada 2 September 2026 di sebuah gudang wilayah Kecamatan Mojolaban.
Petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang, serta sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi dan mengamankan satu orang pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, LPG bersubsidi tersebut diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu, kemudian dialihkan ke tabung nonsubsidi untuk dipasarkan kembali dengan memanfaatkan selisih harga.
Kapasitas pengalihan diperkirakan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan, atau sekitar 232.000 tabung selama periode kegiatan, dengan estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp6,96 miliar.

Sementara itu, di Kabupaten Kebumen, polisi mengungkap penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Sruweng dan mengamankan seorang pelaku.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan 12 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter.
Jerigen tersebut terhubung dengan pompa elektrik yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.
Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan 10 barcode BBM bersubsidi serta 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian secara berulang di sejumlah SPBU dengan identitas kendaraan berbeda.

Pengungkapan tiga perkara tersebut menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi tidak hanya dilakukan pada jalur distribusi, tetapi juga melalui penindakan terhadap praktik-praktik yang berpotensi mengurangi hak masyarakat penerima subsidi.

Di balik setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi, terdapat hak masyarakat dan anggaran negara yang harus dijaga. Karena itu, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi menjadi bagian penting dalam memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Polda Jateng menegaskan komitmen untuk terus menindak penyalahgunaan barang bersubsidi, sekaligus memperkuat pengawasan bersama masyarakat dan pihak terkait agar subsidi negara tidak berubah menjadi keuntungan bagi pihak yang tidak berhak.

Informasi Redaksi
JurnalisRah tanjex
EditorDanu
SumberHumas
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement