Redaksi62news.com | DENPASAR, Kamis (30/7/2026) – Persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Bali menjadi perhatian serius pemerintah. Meskipun secara umum kondisi pemenuhan HAM di Pulau Dewata dinilai relatif baik, masih ditemukan sejumlah persoalan yang memerlukan pembenahan, terutama terkait dugaan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan serta konflik sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, yang digelar di Denpasar pada Kamis (30/7/2026). Rapat tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sekaligus forum untuk menghimpun berbagai masukan sebagai bahan evaluasi kebijakan pemerintah.

Diduga Lakukan Tindakan Asusila di Kuta Utara, WN Australia Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Dalam rapat tersebut, Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI asal Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III (AWK), menyampaikan bahwa secara umum kondisi kebebasan beragama, keberadaan rumah ibadah, pelayanan publik, hingga tingkat diskriminasi di Bali masih berada dalam kategori baik. Namun demikian, menurutnya, tantangan yang masih menonjol adalah konflik yang terjadi antarwarga serta adanya laporan dugaan diskriminasi terhadap kelompok penghayat kepercayaan.
AWK mengungkapkan bahwa berbagai masukan dari penghayat kepercayaan kini tengah diinventarisasi untuk menjadi dasar penyempurnaan regulasi bersama Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Hukum. Langkah tersebut diharapkan mampu menghapus hambatan administratif maupun regulatif sehingga seluruh warga negara memperoleh perlindungan hak yang setara tanpa diskriminasi.
Selain menyoroti penguatan perlindungan HAM di tingkat daerah, AWK juga mengusulkan pembangunan Gedung HAM di Bali sebagai bagian dari penguatan infrastruktur hak asasi manusia. Ia bahkan mendorong agar Bali dipersiapkan menjadi markas atau cabang pusat HAM internasional, sejalan dengan meningkatnya peran Indonesia di tingkat global.
Menurut AWK, usulan tersebut menjadi momentum strategis menyusul kepemimpinan Indonesia dalam Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) pada tahun 2026, yang untuk pertama kalinya dipimpin Indonesia setelah memperoleh nominasi dari negara-negara anggota Asia-Pacific Group (APG).
Melalui rapat kerja ini, DPD RI berharap berbagai persoalan HAM yang masih muncul di Bali dapat ditindaklanjuti melalui penyempurnaan regulasi, penguatan kelembagaan, serta peningkatan perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang maupun keyakinannya. Di sisi lain, usulan menjadikan Bali sebagai salah satu pusat aktivitas HAM internasional diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia di tingkat global.






