Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JAM Pidsus Dorong Budaya Transparansi Kepercayaan Publik Harus Dijaga dengan Kinerja dan Komunikasi

Redaksi 62News 28/06/2026 2 Min Read 9 Views
Share:

Redaksi62news.com | MAKASSAR, 25 Juni 2026 — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh badan publik, termasuk institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Public Speaking and Leadership Competency Enhancement yang berlangsung di Makassar pada Kamis, 25 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti para Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas kepemimpinan, komunikasi publik, serta penguatan profesionalisme aparatur penegak hukum.

 

Dalam sambutannya, Febrie Adriansyah menekankan bahwa keterbukaan informasi telah dijamin secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut mewajibkan setiap badan publik untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memberikan akses informasi yang mudah kepada masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

 

Menurutnya, tingginya ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum menuntut setiap pimpinan Kejaksaan tidak hanya mampu bekerja secara profesional dalam penanganan perkara, tetapi juga mampu mengomunikasikan setiap kebijakan dan capaian institusi secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab.

 

“Keberhasilan maupun kegagalan institusi saat ini tidak hanya diukur dari apa yang dikerjakan, tetapi juga dari bagaimana hal tersebut dipimpin dan dikomunikasikan kepada publik secara transparan,” tegasnya.

 

JAM Pidsus juga mengingatkan bahwa peran Aspidsus dan Kajari telah berkembang seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik. Seorang pimpinan kejaksaan tidak cukup hanya memahami aspek teknis perkara, tetapi juga harus memiliki kemampuan kepemimpinan yang kuat, komunikasi yang efektif, serta komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Pelatihan ini menjadi bagian dari strategi Kejaksaan RI dalam memperkuat budaya kerja yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui peningkatan kompetensi kepemimpinan dan komunikasi publik, Kejaksaan berharap dapat membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang berintegritas.

 

#KejaksaanRI #JAMPidsus #FebrieAdriansyah #KeterbukaanInformasiPublik #TransparansiPublik #GoodGovernance #PenegakanHukum #Integritas #Akuntabilitas #PublicSpeaking #Leadership #Aspidsus #Kajari #Adhyaksa #IndonesiaMaju

Informasi Redaksi
JurnalisAndi SH
EditorDe gading
SumberAdhyaksa digital
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement