Redaksi62news.com | JAKARTA — Komitmen negara dalam memulihkan kerugian keuangan akibat tindak pidana korupsi terus diperkuat melalui langkah konkret dan terukur. Pada Rabu, 20 Mei 2026, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI melalui Kasubdit Penegakan Hukum bersama Tim Jaksa Pengacara Negara melaksanakan rapat koordinasi dengan Biro Keuangan Kejaksaan Agung RI di Ruang Rapat Gedung Kejaksaan Agung RI.
Rapat tersebut membahas percepatan penyelesaian tunggakan pembayaran uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap putusan hukum tidak hanya berhenti pada vonis, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pemulihan keuangan negara.
Melalui koordinasi yang intensif dan berkelanjutan, Jamdatun bersama Biro Keuangan berupaya memangkas berbagai hambatan birokrasi maupun teknis, guna menghadirkan proses penyelesaian yang lebih efektif, akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
Upaya ini sekaligus mencerminkan keseriusan Kejaksaan Agung RI dalam menjaga marwah penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Di tengah harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, negara hadir tidak hanya untuk menindak, tetapi juga memastikan hak negara kembali dipulihkan demi kepentingan publik dan pembangunan nasional.
Dengan sinergi yang kuat antarbidang, Kejaksaan Agung RI terus menunjukkan bahwa penegakan hukum yang humanis, tegas, dan berorientasi pada kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.







