Redaksi62news.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menegaskan satu hal penting dalam pemberantasan korupsi: hukum harus dijalankan dengan utuh, jernih, dan tidak ditafsirkan secara sepotong-sepotong.
Melalui Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026, Kejaksaan Agung memberikan penegasan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh BPK, tetapi juga tetap dapat melibatkan lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi, seperti BPKP maupun akuntan publik tersertifikasi.
Langkah ini bukan sekadar penjelasan administratif, melainkan upaya menjaga kepastian hukum agar proses penegakan keadilan tetap berjalan profesional, objektif, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi harus dibaca secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial. Sebab dalam penegakan hukum, ketelitian memahami substansi jauh lebih penting daripada sekadar mengikuti opini yang viral sesaat.
Pemberantasan korupsi bukan hanya soal menghitung angka kerugian negara, tetapi juga menjaga kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Ketika lembaga-lembaga negara berjalan dalam koridor konstitusi dan saling memperkuat, maka harapan akan keadilan akan tetap hidup di tengah masyarakat.
Hukum yang baik bukan hukum yang gaduh oleh tafsir, melainkan hukum yang memberi kepastian, ketenangan, dan rasa keadilan bagi semua.







