Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Tegaskan Larangan Dana Hibah dan THR untuk Instansi Vertikal: Kepala Daerah Diminta Hentikan Praktik Rawan Korupsi

Redaksi 62News 14/05/2026 2 Min Read 15 Views
Share:

Redaksi62news.com | JAKARTA,Selasa 12 Mei 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak lagi memberikan dana hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah, termasuk aparat penegak hukum. Langkah ini ditegaskan KPK sebagai upaya mencegah praktik korupsi, konflik kepentingan, hingga dugaan suap yang berpotensi merusak integritas pemerintahan.

 

Ketua Setyo Budiyanto menegaskan bahwa instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah daerah memberikan tambahan anggaran dalam bentuk hibah maupun THR.

 

Menurut KPK, praktik pemberian dana tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih jika dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses penegakan hukum di daerah. KPK menilai pemberian yang dilakukan di luar mekanisme resmi dapat masuk dalam kategori gratifikasi terselubung hingga dugaan suap.

 

Peringatan ini disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah kasus korupsi sepanjang tahun 2026 yang diduga berkaitan dengan pemberian THR kepada aparat dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Salah satunya mencuat dalam operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah di Cilacap serta kasus yang menyeret pejabat di Tulungagung.

 

KPK menekankan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini membutuhkan pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Anggaran daerah seharusnya diprioritaskan untuk sektor penting seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, bukan untuk pengeluaran yang tidak memiliki urgensi hukum maupun manfaat langsung bagi rakyat.

 

Melalui imbauan ini, KPK meminta seluruh kepala daerah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan penggunaan anggaran. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi prinsip utama guna menciptakan pemerintahan yang bersih, kredibel, dan berintegritas.

 

KPK juga memastikan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap setiap praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membuka celah korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Informasi Redaksi
JurnalisSukarno
EditorAndi SH
SumberJawa post / KPK RI
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement