Redaksi62news.com | JAKARTA, Rabu (1/4/2026) — Direktorat Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar kick off meeting terkait permohonan pendapat hukum dari PT Timah (Persero) Tbk.
Rapat tersebut membahas permohonan pendapat hukum terkait Surat Perjanjian dengan mitra usaha jasa pertambangan.

Dukung Sukses Penyelenggaraan Haji 2026, Polri Terima Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI
Kegiatan dihadiri oleh Direktur Pertimbangan Hukum beserta jajaran pejabat struktural Subdirektorat Pendapat Hukum, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jamdatun, serta perwakilan PT Timah (Persero) Tbk.
Rabu, 1 April 2026.Bertempat di Ruang Rapat Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Permohonan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas perjanjian kerja sama jasa pertambangan yang melibatkan mitra usaha, guna meminimalisir potensi risiko hukum di kemudian hari.
Melalui rapat awal (kick off meeting), Tim Jaksa Pengacara Negara akan melakukan telaahan dan kajian hukum secara komprehensif. Hasil telaahan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah permohonan pendapat hukum dapat ditindaklanjuti dengan pemberian legal opinion resmi dari Jamdatun.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pendampingan hukum oleh Kejaksaan dalam mendukung tata kelola perusahaan negara yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sumber : KejaksaanRI
(Hms/R26)






