Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejati Sumsel Amankan Wakil Bupati PALI dan Kepala Bapenda, Dugaan Suap Fee Proyek Didalami

Redaksi 62News 03/06/2026 2 Min Read 11 Views
Share:

Redaksi62news.com | PALEMBANG — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengamankan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yakni Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI, pada Rabu (3/6/2026).

 

Pengamanan dilakukan dalam rangka pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik suap fee proyek yang saat ini tengah didalami oleh penyidik Kejati Sumsel.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Iwan Tuaji diamankan saat berada di rumah dinasnya di Kabupaten PALI. Sementara Kepala Bapenda Kabupaten PALI diamankan dalam operasi terpisah di Kota Palembang. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun status hukum yang bersangkutan.

 

“Benar, ada pengamanan terhadap dua orang tersebut. Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Ketut Sumedana.

Menurutnya, penyidik masih mendalami dugaan suap yang berkaitan dengan fee proyek. Sejumlah dokumen, alat bukti, serta keterangan dari berbagai pihak terus dikumpulkan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

Hingga saat ini, Kejati Sumsel belum mengumumkan penetapan tersangka maupun nilai dugaan suap yang sedang diusut. Status hukum kedua pejabat tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

 

Kejati Sumsel memastikan proses pengusutan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

 

“Penyelidikan akan terus dikembangkan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ketut Sumedana.

 

Sampai berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut masih berlangsung di Kantor Kejati Sumatera Selatan di Palembang.

Informasi Redaksi
JurnalisSukarno
EditorAndi SH
SumberKejati sumsel
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement