Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Soroti Transparansi Pokir di Purworejo, Tekankan Perencanaan APBD Harus Tepat Sasaran

Redaksi 62News 01/05/2026 2 Min Read 13 Views
Share:

Redaksi62news.com | JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dalam pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

 

Dalam forum itu, Pelaksana Tugas Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menekankan bahwa pokir sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat harus terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan daerah serta tidak menyimpang dari mekanisme yang berlaku. Menurutnya, tata kelola yang bersih dan berintegritas menjadi kunci lahirnya kebijakan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.

 

Pembahasan ini menjadi krusial mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo tahun 2026 mencapai sekitar Rp4,93 triliun, dengan pendapatan Rp2,43 triliun dan belanja Rp2,50 triliun. Dengan nilai tersebut, perencanaan yang akuntabel dinilai sangat penting agar program pembangunan benar-benar tepat sasaran.

 

KPK juga menyoroti perlunya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mencegah berbagai potensi penyimpangan, seperti tumpang tindih program, intervensi dalam pengadaan barang dan jasa, hingga konflik kepentingan. Selain itu, KPK mengingatkan agar pokir tetap mengacu pada regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

Dari sisi evaluasi, KPK mencatat adanya penurunan skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Purworejo dari 96 pada 2024 menjadi 90 pada 2025, serta penurunan Survei Penilaian Integritas (SPI) dari 76,61 menjadi 71,84 yang masuk kategori rentan. Hal ini menjadi indikator perlunya penguatan sistem tata kelola yang lebih komprehensif.

 

Sementara itu, sekitar 44 anggota DPRD Purworejo telah mengusulkan pokir untuk tahun anggaran 2027, termasuk sejumlah usulan hibah senilai Rp30,9 miliar. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, menyatakan komitmen untuk menyaring usulan agar sesuai prioritas pembangunan daerah.

 

Di sisi eksekutif, Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat tata kelola dan menindaklanjuti rencana aksi bersama KPK guna memastikan perencanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

 

Melalui langkah ini, KPK berharap proses perencanaan hingga pelaksanaan program di daerah dapat berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

Informasi Redaksi
JurnalisDe Gading
EditorAndi SH
SumberKPK RI
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement