Redaksi62news.com | JEMBRANA, Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam proses tukar guling (ruislag) lahan mangrove di Bali terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Bali kini menajamkan fokus pada legalitas sertifikat tanah serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proyek yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development.
Kejati Bali tengah mengusut indikasi ketidaksesuaian dalam proses tukar guling lahan mangrove, termasuk memvalidasi sedikitnya 15 sertifikat tanah yang diduga terkait dengan proyek tersebut.
Penyelidikan ini melibatkan Kejati Bali, BTID sebagai pihak pengelola proyek, serta instansi teknis seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

KPK Kembangkan OTT Muara Enim, Lima ASN BPK Diamankan Terkait Dugaan Suap Pengadaan Smart TV
Penelusuran dilakukan di dua titik utama, yakni Desa Budeng, Kabupaten Jembrana, serta kawasan mangrove Serangan. Ke depan, pemeriksaan juga akan diperluas ke wilayah Karangasem yang disebut memiliki persoalan lebih kompleks.
Pengecekan lapangan awal dilakukan pada Rabu, 29 April 2026, sebagai bagian dari tahapan penyelidikan awal yang masih terus berlanjut.
Langkah ini diambil menyusul laporan dugaan penyimpangan dalam proses ruislag yang melibatkan kawasan konservasi mangrove—area yang memiliki fungsi ekologis penting dan dilindungi.
Tim Kejati Bali melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan seluas sekitar 44,4 hektare di Jembrana. Namun, dari tujuh titik yang direncanakan, baru satu lokasi yang berhasil ditinjau karena kendala waktu dan medan.
Kasi Pengendalian Operasi Pidsus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menyebut verifikasi masih berjalan karena data belum lengkap, termasuk dokumen sertifikat dan warkah tanah.
Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data lapangan antara peta kawasan hutan dari BPKH dan data pertanahan dari BPN. Proses ini juga mencakup penelusuran dokumen jual beli untuk memastikan keabsahan riwayat kepemilikan lahan.
Sementara itu, pihak BPN Jembrana menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari joint survey lintas instansi guna memastikan batas kawasan kehutanan dan objek tukar menukar secara akurat.
Kejati Bali menegaskan, setelah seluruh data lapangan terkumpul dan tervalidasi, pihaknya akan segera memanggil BTID untuk dimintai klarifikasi resmi. Penyelidikan ini menjadi langkah awal dalam memastikan tata kelola lahan berjalan sesuai hukum serta tidak merugikan lingkungan.






