Redaksi62news.com | JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa prinsip Business Judgment Rule (BJR) bukan tameng untuk membenarkan keputusan bisnis yang diambil tanpa kehati-hatian, tanpa tata kelola yang baik, apalagi mengandung konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Penegasan itu mengemuka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Dalam putusan pengadilan, para terdakwa dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana standar Business Judgment Rule, termasuk tidak melakukan price review dan tidak berupaya mencari harga penjualan yang lebih kompetitif sebelum menandatangani perjanjian.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan bisnis, khususnya di sektor strategis dan perusahaan negara, wajib dilandasi profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan (conflict of interest/COI).

Patroli Subuh Polsek Denpasar Barat Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Situasi Kamtibmas
Secara hukum, prinsip Business Judgment Rule diatur dalam berbagai regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97, menegaskan bahwa Direksi wajib menjalankan tugas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian perusahaan.
Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mewajibkan Direksi menjalankan pengelolaan perusahaan secara profesional dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan maupun kelalaian.
Sementara itu, apabila keputusan bisnis terbukti mengandung unsur penyalahgunaan jabatan atau merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Prinsip Business Judgment Rule pada dasarnya memberikan perlindungan hukum kepada Direksi dalam mengambil keputusan bisnis yang memiliki risiko. Namun perlindungan tersebut gugur apabila ditemukan unsur kelalaian, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik korupsi.
Melalui perkara LNG ini, KPK sekaligus menegaskan bahwa jabatan dan kewenangan dalam korporasi bukan sekadar ruang mengambil keputusan, melainkan amanah hukum yang wajib dijalankan dengan integritas, kehati-hatian, dan tanggung jawab penuh terhadap kepentingan negara maupun publik.






