Redaksi62news.com | JAKARTA – Pandangan kritis seorang analis dan aktivis antikorupsi terhadap penerapan Business Judgment Rule (BJR) di lingkungan BUMN.(kamnis – 14/5/26)
Di balik istilah Business Judgment Rule (BJR) yang kerap digaungkan di ruang-ruang direksi BUMN, publik patut bertanya: apakah prinsip ini benar-benar dijalankan sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab, atau justru dipakai sebagai pelindung keputusan yang minim transparansi?
BJR sejatinya lahir untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil secara profesional, beritikad baik, bebas konflik kepentingan, serta berdasarkan kajian objektif dan terukur. Namun ketika prinsip tersebut hanya dijadikan slogan formal tanpa keterbukaan data, audit independen, dan pertanggungjawaban yang jelas, maka BJR kehilangan marwahnya sebagai instrumen tata kelola yang sehat.
Sebagai entitas strategis negara, BUMN bukan sekadar korporasi pencetak keuntungan. BUMN membawa amanah publik, menyangkut kepentingan rakyat, ketahanan ekonomi, hingga masa depan sektor vital nasional. Karena itu, setiap keputusan besar wajib dapat diuji secara etik, hukum, dan publik.
Publik berhak mempertanyakan ketika keputusan strategis terus diulang meski bermasalah, ketika risiko tidak dibuka secara transparan, ketika tanggung jawab menjadi kabur, dan ketika jargon hukum dipakai untuk meredam kritik substantif. Korupsi modern sering tidak hadir secara vulgar, melainkan bersembunyi di balik prosedur, legalitas administratif, dan pencitraan institusional.
BJR bukan cek kosong. Ia bukan perisai bagi kelalaian, apalagi alat berlindung bagi kepentingan tersembunyi. Prinsip ini justru menuntut keberanian membuka proses pengambilan keputusan kepada pengawasan publik, audit independen, dan evaluasi objektif.
Negara tidak boleh kalah oleh elit yang berlindung di balik jabatan, kekuasaan, dan bahasa korporasi yang rumit. Sebab BUMN adalah milik rakyat, bukan milik segelintir pejabat.
Kepercayaan publik tidak lahir dari seminar, sosialisasi, atau narasi pencitraan. Kepercayaan dibangun melalui transparansi, integritas, dan keberanian mempertanggungjawabkan keputusan di hadapan rakyat.
Karena rakyat tidak membutuhkan meja klarifikasi.
Rakyat membutuhkan kejujuran, keberanian, dan tindakan nyata.
Pandangan kritis dari kalangan analis dan aktivis antikorupsi terhadap tata kelola dan akuntabilitas BUMN.







