Redaksi62news.com | BULELENG – , Rabu 24 Juni 2026 pukul 10.00 WITA bertempat di Aula Rapat RSUD Kabupaten Buleleng telah dilaksanakan Rapat Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Gedung Jempiring.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Gede Putu Astawa, S.H., serta staf Intelijen.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka memastikan seluruh persyaratan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi telah terpenuhi sebelum penandatanganan kontrak. Pembahasan difokuskan pada ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, serta ketentuan kontrak lainnya.
Melalui forum ini, diharapkan seluruh aspek perencanaan dan administrasi dapat tersusun secara matang, sehingga pelaksanaan proyek Rehabilitasi Gedung Jempiring RSUD Kabupaten Buleleng dapat berjalan sesuai spesifikasi, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, komunikatif, dan penuh komitmen untuk mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Buleleng.
#Buleleng #RSUDBuleleng #RehabilitasiGedungJempiring #IntelijenKejaksaan #JPN #KejariBuleleng #PelayananPublik #TataKelolaPemerintahan #PembangunanDaerah #Sinergitas #Profesionalisme #Akuntabilitas #Transparansi #HukumUntukNegeri #Bali #Denpasar #KejaksaanRI







