Redaksi62news.com | BULELENG – Pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Buleleng, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar instansi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang terpadu, cepat, dan transparan di Kabupaten Buleleng.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dicky Darmawan beserta para pemangku kepentingan terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Penandatanganan PKS ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor, sehingga keberadaan Mal Pelayanan Publik diharapkan mampu memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat secara lebih efektif dan humanis.
Penandatanganan PKS Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Buleleng
Pemkab Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng,Rabu, 24 Juni 2026 pukul 09.00 WITA,Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Untuk meningkatkan sinergi dan kualitas pelayanan publik terpadu,Melalui penandatanganan kerja sama antar instansi terkait.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kolaboratif demi pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Buleleng.
#Buleleng #MalPelayananPublik #PelayananPublik #SinergiPemerintah #KejariBuleleng #PemkabBuleleng #KolaborasiLayanan #ReformasiBirokrasi #PelayananPrima #BulelengMaju #TransparansiPublik #AkuntabilitasPublik #PelayananTerpadu #GoodGovernance #IndonesiaMaju







