Redaksi62news.com | DENPASAR – Polda Bali bersama jajaran Polres se-Bali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Agung 2026 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Mei 2026. Operasi yang difokuskan pada Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tersebut berhasil mengungkap 111 kasus dengan total 138 tersangka yang diamankan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/6/2026), Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas, Kabid Propam serta para Pejabat Utama Polda Bali, Dan undangan dari Kejaksaan Tinggi, BNN, DCBC Wilayah Bali, Beacukai Ngurah Rai, BPOM, Dinkes dan MDA Provinsi Bali. menyampaikan bahwa seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil diungkap 100 persen.
Dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 74 kasus merupakan Target Operasi (TO) dengan 77 tersangka, sedangkan 37 kasus lainnya berasal dari pengungkapan Non-TO dengan 61 tersangka. Para pelaku diketahui berperan sebagai pengedar, penjual, perantara hingga kurir narkotika yang beroperasi di berbagai wilayah Bali.
Selama operasi berlangsung, petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai estimasi mencapai Rp13.155.843.400. Barang bukti tersebut terdiri dari 6.279,22 gram sabu, 2.123,41 gram ganja, 584 butir ekstasi, 937 butir mephedrone, 53,46 gram tembakau sintetis, 1.282 butir pil koplo serta 23,5 gram kokain. Keberhasilan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi melalui sinergi Ditresnarkoba Polda Bali dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai yang berhasil menggagalkan penyelundupan 937 butir mephedrone. Barang haram tersebut ditemukan di dalam koper seorang warga negara asing asal Ukraina berinisial BL yang baru tiba di Bali menggunakan penerbangan internasional dari Polandia.
Ditresnarkoba Polda Bali menjadi satuan dengan pengungkapan terbesar, yakni 31 kasus dan 41 tersangka, disusul Polresta Denpasar dengan 22 kasus dan 26 tersangka serta Polres Badung dengan 13 kasus dan 14 tersangka. Pengungkapan juga dilakukan oleh seluruh Polres jajaran lainnya sehingga menunjukkan komitmen bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Pulau Dewata.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara beberapa tahun hingga pidana seumur hidup dan pidana mati sesuai tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.
Usai pelaksanaan konferensi pers, Polda Bali dan seluruh jajaran langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme dalam proses penegakan hukum. Langkah ini sekaligus menjadi komitmen nyata Polri dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.
Kapolda Bali menegaskan bahwa Bali bukan tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman, nyaman, dan bersih dari narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Hotline Polri 110.
“Pemberantasan narkoba tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegas Kapolda Bali.







