Redaksi62news.com | KLATEN – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang digelar oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 2 Mei 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di sebuah gudang penyuntikan gas bersubsidi yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Lokasi ini menjadi titik pengungkapan praktik ilegal pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Sasar Lokasi Nongkrong Anak Muda, Sat samapta Polres Bangli Imbau Warga Hindari Sajam dan Miras
Dalam konferensi pers, aparat penegak hukum memaparkan kronologi pengungkapan kasus, modus operandi pelaku, serta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam menertibkan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Kehadiran Danpuspom TNI menegaskan dukungan penuh institusi TNI terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan.
Melalui kolaborasi yang solid antara TNI, Polri, dan instansi terkait, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan sektor energi, menjaga ketahanan nasional, serta melindungi hak masyarakat atas distribusi LPG bersubsidi yang adil dan tepat guna.






